Panen raya kelapa sawit di Palembang dengan penggunan Pupuk Organik Poin Duatani
Tampilkan postingan dengan label pupuk organik indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pupuk organik indonesia. Tampilkan semua postingan
Pupuk Organik Naik Peringkat
Pada saat penggunaan pupuk organik menjadi suatu gerakan secara menyeluruh maka pupuk organik yang semula hanya berupa kompos ataupun pupuk kandang dengan produksi dan pemakaian lokal berubah menjadi suatu komoditas yang diperlukan pada sebaran lokasi dan komoditas yang luas. Bahkan pemerintah akan mengalihkan sebagian subsidi pupuk anorganik ke pupuk organik.
Ini artinya perlu pembenahan lebih jauh tentang standarisasi mutu pupuk organik, kapasitas produksi pupuk organik, regulasi maupun teknis distribusi dan efektivitas pupuk terhadap hasil maupun ekonomi usahatani. Keragaman sumber, bahan baku pupuk organik, dan komoditas memperpanjang permasalahan penggunaan pupuk organik. (Baca : Dibalik Subsidi Pupuk Organik).
Pupuk organik salah satunya Pupuk Organik Poin Duatani berperan mencapai produksi pertanian yang tinggi dan lestari. Pupuk organik menyuplai bahan organik tanah yang berfungsi sebagai sumber karbon dan energi bagi mikroba tanah. Dengan biomas mikrobial yang segmen siklusnya sangat cepat, fase organik bertindak sebagai biokatalis untuk suplai unsur hara dan pool hara itu sendiri. Hal tersebut merupakan kunci mekanistik suplai hara tanah bagi tanaman. Pupuk organik juga mengandung unsur hara yang sangat lengkap baik unsur makro maupun mikro walaupun jumlahnya sedikit dan terlepasnya sangat lambat. Dalam proses penguraian bahan organik dihasilkan pula beberapa senyawa zat pengatur tumbuh yang bermanfaat untuk perkembangan tanaman. Bahan organik tanah meningkatkan KTK (kapasitas tukar kation tanah) dan mengkelat beberapa unsur hara sehingga menjadi tersedia bagi tanaman. Pupuk organik juga dapat memperbaiki struktur tanah serta daya pegang air tanah.
Dengan berkembangnya teknologi revolusi hijau, penggunaan varietas moderen yang responsif terhadap pemupukan, dan tersedianya pupuk anorganik, penggunaan pupuk organik menjadi sangat minimal atau bahkan tidak sama sekali. Hal tersebut menyebabkan kadar bahan organik tanah menjadi sangat rendah dan menyebabkan kemunduran kesuburan tanah. Rendahnya bahan organik tanah juga menyebabkan pemupukan anorganik menjadi tidak efisien, ketidak seimbangan unsur hara tanah, dan produktivitas mencapai leveling off. Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak untuk kembali menggunakan pupuk organik dalam pertanian. Lebih ekstrim lagi, beberapa pihak mengembangkan pertanian organik yang secara murni hanya menggunakan sarana produksi berbahan dasar organik atau alami.
Begitu pentingnya pupuk organik sehingga Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan No. 02/Pert./HK.060/2/2006 yang menetapkan bahwa pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.
Nampaknya definisi ini tidak pas lagi. Karena saat ini telah banyak produk pupuk organik yang + mikroba atau pupuk anorganik+organik yang tidak terakomodasi oleh batasan tersebut. Masalah lain adalah pupuk organik dalam peraturan Menteri Pertanian tersebut hanya dibatasi untuk menambah bahan organik, tetapi banyak pupuk organik yang dimaksudkan sebagai penambah hara maupun hormon. Batasan pupuk organik tersebut perlu didiskusikan untuk kepentingan pengadaan maupun pengawasan.
-sinartani.com-
Ini artinya perlu pembenahan lebih jauh tentang standarisasi mutu pupuk organik, kapasitas produksi pupuk organik, regulasi maupun teknis distribusi dan efektivitas pupuk terhadap hasil maupun ekonomi usahatani. Keragaman sumber, bahan baku pupuk organik, dan komoditas memperpanjang permasalahan penggunaan pupuk organik. (Baca : Dibalik Subsidi Pupuk Organik).
Pupuk organik salah satunya Pupuk Organik Poin Duatani berperan mencapai produksi pertanian yang tinggi dan lestari. Pupuk organik menyuplai bahan organik tanah yang berfungsi sebagai sumber karbon dan energi bagi mikroba tanah. Dengan biomas mikrobial yang segmen siklusnya sangat cepat, fase organik bertindak sebagai biokatalis untuk suplai unsur hara dan pool hara itu sendiri. Hal tersebut merupakan kunci mekanistik suplai hara tanah bagi tanaman. Pupuk organik juga mengandung unsur hara yang sangat lengkap baik unsur makro maupun mikro walaupun jumlahnya sedikit dan terlepasnya sangat lambat. Dalam proses penguraian bahan organik dihasilkan pula beberapa senyawa zat pengatur tumbuh yang bermanfaat untuk perkembangan tanaman. Bahan organik tanah meningkatkan KTK (kapasitas tukar kation tanah) dan mengkelat beberapa unsur hara sehingga menjadi tersedia bagi tanaman. Pupuk organik juga dapat memperbaiki struktur tanah serta daya pegang air tanah.Dengan berkembangnya teknologi revolusi hijau, penggunaan varietas moderen yang responsif terhadap pemupukan, dan tersedianya pupuk anorganik, penggunaan pupuk organik menjadi sangat minimal atau bahkan tidak sama sekali. Hal tersebut menyebabkan kadar bahan organik tanah menjadi sangat rendah dan menyebabkan kemunduran kesuburan tanah. Rendahnya bahan organik tanah juga menyebabkan pemupukan anorganik menjadi tidak efisien, ketidak seimbangan unsur hara tanah, dan produktivitas mencapai leveling off. Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak untuk kembali menggunakan pupuk organik dalam pertanian. Lebih ekstrim lagi, beberapa pihak mengembangkan pertanian organik yang secara murni hanya menggunakan sarana produksi berbahan dasar organik atau alami.
Begitu pentingnya pupuk organik sehingga Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan No. 02/Pert./HK.060/2/2006 yang menetapkan bahwa pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.
Nampaknya definisi ini tidak pas lagi. Karena saat ini telah banyak produk pupuk organik yang + mikroba atau pupuk anorganik+organik yang tidak terakomodasi oleh batasan tersebut. Masalah lain adalah pupuk organik dalam peraturan Menteri Pertanian tersebut hanya dibatasi untuk menambah bahan organik, tetapi banyak pupuk organik yang dimaksudkan sebagai penambah hara maupun hormon. Batasan pupuk organik tersebut perlu didiskusikan untuk kepentingan pengadaan maupun pengawasan.
-sinartani.com-
Peningkatan Penggunaan Pupuk Organik di Dukung Pemerintah

Campur tangan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan pupuk organik dapat membantu para petani agar tidak ketergantungan akan pupuk kimia.
"Pupuk organik itu bagus untuk pertanian. Selain mampu menghasilkan pertanian organik, itu juga akan mampu menekan penggunaan pupuk kimia. Dampaknya subsidi pupuk kimia akan turun secara alami," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI, Dr Ir Gatot Iriyanto.
Peryantaan Gatot Iriyanto ini disampaikan dalam peresmian Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dan pemberian bantuan sapi untuk kelompok tani Ulam Sari, Desa Trasan, Bandongan, Kabupaten Magelang, Minggu (24/4/11).
Menurut Gatot penggunaan pupuk organik untuk pertanian di Indonesia saat ini masih sangat rendah. Disebutkan alokasi subsidi pupuk organik tahun 2011 985.000 ton atau hanya 10% dari subsidi pupuk anorganik yang mencapai 9,5 juta ton per tahun. Padahal dalam satu tahun, total alokasi untuk subsidi pupuk mencapai Rp 16,3 triliun.
Dijelaskan angka itu baru alokasi subsidi dari pemerintah dan belum termasuk bantuan pupuk dan swadaya masyarakat. Total penggunaan ini tidak terhitung angkanya.
Lewat bantuan UPPO ini, Dirjen berharap penggunaan pupuk anorganik akan turun secara alami sedangkan penggunaan pupuk organik terus meningkat. Dengan demikian dana subsidi pupuk anorganik bisa dialihkan untuk program pengembangan sapi untuk petani.
Gatot mengatakan Kementerian Pertanian mendorong para petani untuk bisa memenuhi kebutuhnan pupuk secara mandiri. "Kita ingin petani bisa memproduksi pupuk secara insitu di satu lokasi. Tak perlu lagi ada ketergantungan dengan pupuk kimia," tegas dia.
Jika program ini bisa berjalan, Gatot yakin Indonesia akan bisa mengekspor padi organik ke luar negeri seperti Jepang dan AS. Untuk itu, pemerintah akan terus menggenjot penyerapan anggaran Kementerian Pertanian.
Saat ini, baru 0,3% dari total anggaran Rp4,3 triliun yang bisa diserap. Kondisi ini diakibatkan kurang aktifnya pemda di seluruh Indonesia. Karenanya, Gatot meminta Dinas Pertanian di kabupaten dan provinsi mempercepat penyerapan agar pertumbuhan ekonomi daerah meningkat.
Anggaran tersebut bisa digunakan untuk rehab jaringan irigasi, bantuan pupuk, jaringan usaha tani, jariangan irigasi tingkat desa, Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), bantuan uang muka alat usaha mesin pertanian dan lainnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI M Rosyid Hidayat mensinyalir rendahnya serapan dana ini akibat RAPBD di Kabupaten/Kota kebanyakan baru ditetapkan pada bulan keempat tahun berjalan. Dengan demikian, pemda hanya punya waktu delapan bulan untuk mengimplementasikan program kerja.
"Dari catatan kami setiap tahun anggaran yang terserap hanya 80%. Saya berharap para bupati dan wali kota lebih aktif menjalin komunikasi agar bisa memeroleh dana tersebut. Pemerintah Daerah kalau sudah kepepet hanya mengerjakan proyek-proyek yang mudah dan cepat. Ini jangan terjadi lagi,” jelas politisi partai Demokrat tersebut.
-suaramerdeka.com-
Kilas Balik Pupuk Organik
Berdasarkan hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian kondisi kesuburan lahan sawah di 8 (delapan) provinsi sentra produksi pangan yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan telah terdegradasi ringan seluas 368.598 hektar, terdegradasi sedang 2.332.325 hektar, dan terdegradasi berat 1.778.684 hektar.
Sudah tentu degradasi kesuburan lahan ini akan mempengaruhi produktivitas dan ujung-ujungnya produksi. “Mencermati kondisi lahan saat ini, maka peningkatan kesuburan lahan menjadi prioritas diantaranya upaya yang dilakukan Kementerian Pertanian dengan peningkatan penggunaan pupuk organik dan pembenah tanah”, kata Ir. Suprapti, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Ir Suprapti mengatakan bahwa untuk pedoman pengembangan penggunaan pupuk organik ini, Menteri Pertanian telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR. 130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.
Untuk pengenalan kepada petani tentang pupuk organik ini, menurut Suprapti, mulai tahun 2006 telah diberikan bantuan Alat Pembuat Pupuk Organik (APPO) sebanyak 1.547 unit, Rumah Percontohan Pembuatan Pupuk Organik (RP3O) sebanyak 450 unit yang terdistribusi di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan pengembangan penggunaan pupuk organik melalui fasilitasi penyediaan Alat Pembuat Pupuk Organik (APPO), Rumah Percontohan Pembuatan Pupuk Organik (RP3O) dan Bantuan Langsung Pupuk dan subsidi pupuk organik diarahkan melalui penyediaan pupuk organik secara insitu melalui pemanfaatan sumberdaya setempat.
Fasilitasi penyediaan APPO dan RP3O kepada kelompok tani dimaksudkan untuk dapat memanfaatkan sisa hasil panen dan sumber bahan organik lainnya dalam penyediaan pupuk organik guna memenuhi kebutuhannya sendiri serta guna memenuhi kebutuhan komersil.
-sinartani.com-
Sudah tentu degradasi kesuburan lahan ini akan mempengaruhi produktivitas dan ujung-ujungnya produksi. “Mencermati kondisi lahan saat ini, maka peningkatan kesuburan lahan menjadi prioritas diantaranya upaya yang dilakukan Kementerian Pertanian dengan peningkatan penggunaan pupuk organik dan pembenah tanah”, kata Ir. Suprapti, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Ir Suprapti mengatakan bahwa untuk pedoman pengembangan penggunaan pupuk organik ini, Menteri Pertanian telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR. 130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.
Untuk pengenalan kepada petani tentang pupuk organik ini, menurut Suprapti, mulai tahun 2006 telah diberikan bantuan Alat Pembuat Pupuk Organik (APPO) sebanyak 1.547 unit, Rumah Percontohan Pembuatan Pupuk Organik (RP3O) sebanyak 450 unit yang terdistribusi di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.Kebijakan pengembangan penggunaan pupuk organik melalui fasilitasi penyediaan Alat Pembuat Pupuk Organik (APPO), Rumah Percontohan Pembuatan Pupuk Organik (RP3O) dan Bantuan Langsung Pupuk dan subsidi pupuk organik diarahkan melalui penyediaan pupuk organik secara insitu melalui pemanfaatan sumberdaya setempat.
Fasilitasi penyediaan APPO dan RP3O kepada kelompok tani dimaksudkan untuk dapat memanfaatkan sisa hasil panen dan sumber bahan organik lainnya dalam penyediaan pupuk organik guna memenuhi kebutuhannya sendiri serta guna memenuhi kebutuhan komersil.
-sinartani.com-
Langganan:
Postingan (Atom)