Kilas Balik Pupuk Organik

Berdasarkan hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian kondisi kesuburan lahan sawah di 8 (delapan) provinsi sentra produksi pangan yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan telah terdegradasi ringan seluas 368.598 hektar, terdegradasi sedang 2.332.325 hektar, dan terdegradasi berat 1.778.684 hektar.

Sudah tentu degradasi kesuburan lahan ini akan mempengaruhi produktivitas dan ujung-ujungnya produksi. “Mencermati kondisi lahan saat ini, maka peningkatan kesuburan lahan menjadi prioritas diantaranya upaya yang dilakukan Kementerian Pertanian dengan peningkatan penggunaan pupuk organik dan pembenah tanah”, kata Ir. Suprapti, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

Ir Suprapti mengatakan bahwa untuk pedoman pengembangan penggunaan pupuk organik ini, Menteri Pertanian telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR. 130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.

Untuk pengenalan kepada petani tentang pupuk organik ini, menurut Suprapti, mulai tahun 2006 telah diberikan bantuan Alat Pembuat Pupuk Organik (APPO) sebanyak 1.547 unit, Rumah Percontohan Pembuatan Pupuk Organik (RP3O) sebanyak 450 unit yang terdistribusi di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Kebijakan pengembangan penggunaan pupuk organik melalui fasilitasi penyediaan Alat Pembuat Pupuk Organik (APPO), Rumah Percontohan Pembuatan Pupuk Organik (RP3O) dan Bantuan Langsung Pupuk dan subsidi pupuk organik diarahkan melalui penyediaan pupuk organik secara insitu melalui pemanfaatan sumberdaya setempat.

Fasilitasi penyediaan APPO dan RP3O kepada kelompok tani dimaksudkan untuk dapat memanfaatkan sisa hasil panen dan sumber bahan organik lainnya dalam penyediaan pupuk organik guna memenuhi kebutuhannya sendiri serta guna memenuhi kebutuhan komersil.
-sinartani.com-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar