Pupuk Organik Naik Peringkat

Pada saat penggunaan pupuk organik menjadi suatu gerakan secara menyeluruh maka pupuk organik yang semula hanya berupa kompos ataupun pupuk kandang dengan produksi dan pemakaian lokal berubah menjadi suatu komoditas yang diperlukan pada sebaran lokasi dan komoditas yang luas. Bahkan pemerintah akan mengalihkan sebagian subsidi pupuk anorganik ke pupuk organik.

Ini artinya perlu pembenahan lebih jauh tentang standarisasi mutu pupuk organik, kapasitas produksi pupuk organik, regulasi maupun teknis distribusi dan efektivitas pupuk terhadap hasil maupun ekonomi usahatani. Keragaman sumber, bahan baku pupuk organik, dan komoditas memperpanjang permasalahan penggunaan pupuk organik. (Baca : Dibalik Subsidi Pupuk Organik).

Pupuk organik salah satunya Pupuk Organik Poin Duatani berperan mencapai produksi pertanian yang tinggi dan lestari. Pupuk organik menyuplai bahan organik tanah yang berfungsi sebagai sumber karbon dan energi bagi mikroba tanah. Dengan biomas mikrobial yang segmen siklusnya sangat cepat, fase organik bertindak sebagai biokatalis untuk suplai unsur hara dan pool hara itu sendiri. Hal tersebut merupakan kunci mekanistik suplai hara tanah bagi tanaman. Pupuk organik juga mengandung unsur hara yang sangat lengkap baik unsur makro maupun mikro walaupun jumlahnya sedikit dan terlepasnya sangat lambat. Dalam proses penguraian bahan organik dihasilkan pula beberapa senyawa zat pengatur tumbuh yang bermanfaat untuk perkembangan tanaman. Bahan organik tanah meningkatkan KTK (kapasitas tukar kation tanah) dan mengkelat beberapa unsur hara sehingga menjadi tersedia bagi tanaman. Pupuk organik juga dapat memperbaiki struktur tanah serta daya pegang air tanah.

Dengan berkembangnya teknologi revolusi hijau, penggunaan varietas moderen yang responsif terhadap pemupukan, dan tersedianya pupuk anorganik, penggunaan pupuk organik menjadi sangat minimal atau bahkan tidak sama sekali. Hal tersebut menyebabkan kadar bahan organik tanah menjadi sangat rendah dan menyebabkan kemunduran kesuburan tanah. Rendahnya bahan organik tanah juga menyebabkan pemupukan anorganik menjadi tidak efisien, ketidak seimbangan unsur hara tanah, dan produktivitas mencapai leveling off. Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak untuk kembali menggunakan pupuk organik dalam pertanian. Lebih ekstrim lagi, beberapa pihak mengembangkan pertanian organik yang secara murni hanya menggunakan sarana produksi berbahan dasar organik atau alami.

Begitu pentingnya pupuk organik sehingga Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan No. 02/Pert./HK.060/2/2006 yang menetapkan bahwa pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.

Nampaknya definisi ini tidak pas lagi. Karena saat ini telah banyak produk pupuk organik yang + mikroba atau pupuk anorganik+organik yang tidak terakomodasi oleh batasan tersebut. Masalah lain adalah pupuk organik dalam peraturan Menteri Pertanian tersebut hanya dibatasi untuk menambah bahan organik, tetapi banyak pupuk organik yang dimaksudkan sebagai penambah hara maupun hormon. Batasan pupuk organik tersebut perlu didiskusikan untuk kepentingan pengadaan maupun pengawasan.
-sinartani.com-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar